Jaminan adalah kontrak di mana satu orang berjanji untuk bertanggung jawab atas gagal bayar utang atau keguguran orang lain. Kontrak tersebut membutuhkan tiga pihak yaitu kreditur, debitur dan
penjamin atau penjamin. Hutang oleh debitur dan dikenal sebagai hutang pokok karena menjadi dasar kontrak tripartit penjaminan.
Kewajiban Penjamin dalam Jaminan
Dalam Jaminan, penjamin bertanggung jawab atas wanprestasi oleh debitur utama kecuali dalam menjalankan bisnis anda keadaan berikut
· Jaminan dimana kontrak yang dia jamin batal.
· Dimana data utama digunakan berdasarkan hukum.
· Kondisi yang menjadi pertanggungjawabannya tidak terpenuhi atau diubah
· Dimana barang dibeli dengan sample dan sebagian besar barang tidak sesuai dengan sample.
· Jaminan di mana barang dibeli dengan sampel serta deskripsi dan sebagian besar barang tidak sesuai dasar-dasar hukum bisnis dengan sampel dan deskripsi.
· Di mana pembeli memberi tahu penjual tujuan dia membutuhkan barang dan bergantung pada keterampilan dan penilaian penjual tetapi barang disediakan dan tidak sesuai untuk tujuan yang ditentukan.
· Jaminan di mana upah perdagangan melampirkan kondisi tersirat atau jaminan untuk kualitas atau kesesuaian dan penjual menyimpang dari itu.
Hak Penjamin terhadap Kreditur dalam Jaminan
Dalam Jaminan, penjamin memiliki hak-hak berikut terhadap kreditur.
· Ia dapat sewaktu-waktu meminta kreditur untuk menuntut debitur dalam hal ini ia harus mengganti kerugian kreditor.
· Ia berhak atas keuntungan dari setiap ganti rugi atau klaim balasan yang mungkin dimiliki debitur utama terhadap kreditur.
· Setelah dia dibebaskan dari delegasinya di bawah jaminan semua hak kreditor dialihkan kepadanya dalam proses subrogasi.
· Setelah dia dibebaskan dari kewajibannya di bawah jaminan, dia memiliki sifat untuk setiap penilaian atau jaminan yang dipegang oleh kreditor sehubungan dengan hutang yang diberikan kepadanya.
· Setelah dia menyelesaikan kewajibannya berdasarkan jaminan, dia berhak atas semua ekuitas yang dapat diberlakukan oleh kreditor terhadap debitur dan mereka yang mengklaim melalui dia
Hak Penjamin terhadap Debitur dalam Jaminan
Dalam Jaminan, penjamin memiliki hak-hak berikut terhadap debitur;
· Ia dapat memaksa debitur utama untuk membayar setelah pembayaran jatuh tempo.
· Dia memiliki hak untuk diganti rugi sepenuhnya oleh debitur setelah dia melunasi utangnya
· Ketika digugat oleh kreditur, dia dapat mengeluarkan pemberitahuan pihak ketiga terhadap debitur
· Dia memiliki hak terhadap co-penjamin.
· Ia memiliki hak untuk menuntut co-penjamin untuk jumlah yang melebihi kewajibannya
Kesimpulan tentang Jaminan
Seperti yang terlihat di atas, Jaminan sangat penting untuk bisnis di Kenya. Setiap orang yang berpikir untuk terjun ke bisnis harus dididik tentang mereka.
No comments:
Post a Comment